Pendirian wadah berbadan hukum atas dasar tujuan kesosialan, agama, dan kemanusiaan.
Yayasan merupakan badan hukum yang didirikan dengan bertujuan menjalankan kegiatannya di bidang kesosialan, agama, dan kemanusiaan. Dapat didirikan oleh satu pendiri atau lebih, serta dapat berupa seorang WNI atau WNA.
Sebagai badan hukum tersendiri, dalam menjalankan kegiatannya, Yayasan mengacu pada aturan UU No. 16 Tahun 2001 yang telah diubah kedalam UU No. 28 Tahun 2004.
Akta Pendirian
SK Kemenkumham
NPWP
SKT
NIB Yayasan
Silahkan hubungi atau kunjungi kantor kami untuk melakukan konsultasi secara bebas atau memproses pengurusan perizinan Anda lebih lanjut.