Pendirian badan usaha yang berbadan hukum sehingga menjadi lebih aman dikarenakan memiliki dasar perundang-undangan. Badan usaha PT juga lebih terbuka pada bidang-bidang usaha tertentu.
Badan usaha yang berbadan hukum sehingga terdapat sebuah perundang-undangan yang mengatur dan melindungi badan usaha ini berserta pendirinya.
Memiliki pemodalan berbentuk saham yang terbagi ke dalam modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor dengan modal dasarnya kini tidak dibatasi lagi besaran minimumnya (PP No. 8 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat 2). Namun dengan berlakunya OSS RBA, besaran modal dasar disini juga harus disesuaikan dengan skala usaha yang akan dipilih.
Didirikan oleh minimal 2 orang pendiri yang dapat berupa WNI/WNA dengan organ perusahaannya yang terdiri dari RUPS, Direktur, dan Komisaris.
Silahkan hubungi atau kunjungi kantor kami untuk melakukan konsultasi secara bebas atau memproses pengurusan perizinan Anda lebih lanjut.