Pendirian badan usaha yang bukan berbadan hukum melainkan persekuatan dengan didirikan atas dasar kepercayaan antar pendiri satu sebagai pemberi dana dan pendiri lainnya sebagai pengelola perusahaan.
CV merupakan badan usaha yang bentuknya bercirikan sebagai persekutuan dengan didirikan atas dasar kepercayaan antara pendiri satu sebagai pihak yang memberikan modal dan pendiri lainnya sebagai pihak yang menjalankan perusahaan.
Modalnya tidak terbentuk ke dalam saham dan tidak terdapat pula ketentuan minimum untuk pendiriannya. Namun dengan berlakunya OSS RBA, besaran modal disini juga harus disesuaikan dengan bidang usaha yang dipilih.
Didirikan oleh minimal 2 orang pendiri yang hanya dapat berupa WNI dengan pendirinya ini terbagi sebagai pihak pemberi modal (sekutu pasif) dan pihak pengelola perusahaan (sekutu aktif).
Silahkan hubungi atau kunjungi kantor kami untuk melakukan konsultasi secara bebas atau memproses pengurusan perizinan Anda lebih lanjut.